Anggota DPRD Kebumen dan PNS Dinas Pariwisata Kebumen itu diinformasikan berinisial S dan SW
KPK belum juga menetapkan Hartoyo sebagai tersangka pemberi suap kepada Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto.
Perpanjangan masa penahanan terhadap Hartoyo terhitung mulai 10 November hingga 19 Desember 2016
Diduga mereka menerima suap dari Komisaris PT OSMA Group Hartoyo serta Basikun Suwandi alias Petruk terkait dengan proyek Rp 4,8 miliar untuk pengadaan buku.
Selain kasus itu, Yahya dan HA juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Pemerintah
Kebumen ramai dengan kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan salah satu Petinggi DPRD Kebumen,